Sunday, May 6, 2001

Menhut Marzuki Usman: Kawasan HPT PT Dalek Dimasukkan ke TNBT

Menteri Kehutanan Marzuki Usman minta, areal HPH PT Dalek Hutani Esa (PT DHE) yang berstatus hutan produksi terbatas (HPT) di sisi selatan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), perlu dimasukkan ke dalam kawasan taman nasional. Alasannya, kawasan HPT itu masih didominasi hutan alam (virgin forest) dan berada pada kemiringan di atas 40 persen, sehingga memenuhi kriteria kawasan lindung.

Marzuki Usman mengemukakan hal itu saat berada dalam kawasan TNBT di wilayah Propinsi Jambi, yang berbatasan langsung dengan areal HPH PT DHE, Minggu (6/5) lalu. Kunjungan Menhut ke dalam kawasan TNBT di dampingi antara lain oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Wahjudi Wardojo, Direktur Pengamanan Hutan Haryanto, dan Wakil Gubernur Jambi Uteng Suryadiatna.

Saat berdiskusi bersama Marzuki dalam suasana informal dan lesehan di tengah hutan, Kepala Balai TNBT Waldemar juga mengungkapkan, areal HPT yang masuk dalam konsesi HPH PT DHE, memiliki sekitar 60-70 persen hutan alam, sehingga layak masuk kawasan taman nasional.

Pihak PT DHE yang diwakili Azmi dari PT STU Grup (induk perusahaan PTDHE) malah mengungkapkan, di sebagian areal konsesinya terdapat hampir 80 persen hutan alam.
Kaya bio-diversitas & Keragaman Hayati Pada kesempatan itu Menhut yang baru bertugas sekitar dua bulan mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menginventarisasi dan menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa, dan akan mengembalikan sesuai status semula. “Jika statusnya lindung, ya tetap kawasan lindung, tidak dieksploitasi lagi,” tandasnya seraya menambahkan, jika pemegang konsesi tidak mau melepas, ia berharap kawasan itu tidak dieksploitasi.

Marzuki khawatir, jika kawasan lindung masih tetap dieksploitasi, hal itu hanya akan merusak ekosistem di kawasan yang kaya dengan biodiversitas dan keragaman hayati.
Soal biodiversitas dan keragaman hayati memang disinggung dalam diskusi yang juga dihadiri beberapa orang dari Suku Talang Mamak, masyarakat lokal yang tinggal di dalam TNBT. Disebutkan, penelitian yang dilakukan Direktorat PHPA (tahun 1977), FAO (tahun 1982) dan Norindra (tahun 1992) menemukan, 59 jenis mamalia, 192 jenis burung atau sepertiga dari jumlah jenis burung di Sumatera dan 10 jenis di antaranya terancam punah.

Penelitian yang sama juga menemukan 700 jenis flora yang dimanfaatkan masyarakat lokal, termasuk 79 jenis buah-buahan dan 246 jenis tumbuhan obat. Penelitian yang terakhir, dilakukan tim Ekspedisi Biota Medika akhir tahun 1998. Tim beranggotakan sejumlah ahli dari LIPI, IPB, UI dan Depkes ini, berhasil mendata 603 jenis biota obat, yang selama ini dimanfaatkan masyarakat lokal.

150 sawmill Menhut dan rombongan masuk ke dalam TNBT, melalui Desa Jati Belarik, Kabupaten Tebo. Selama dalam perjalanan, rombongan berpapasan dengan truk-truk yang membawa kayu berukuran sekitar 4 meter, hasil tebangan ilegal, yang melewati jalan HPH PT DHE. Dirjen PKA Wahyudi dan Dirjen Pengamanan Hutan Haryanto merasa heran dengan leluasanya kegiatan penebangan ilegal itu.

Hasil tebangan ilegal itu, menurut informasi di lapangan, ada yang dibawa ke log-pond milik PT DHE, tidak jauh dari Jati Belarik, dan sebagian lagi ke dikirim sejumlah sawmill yang ada di sekitar. Di Jati Belarik saja, salah satu pintu masuk ke TNBT, ditemukan 11 sawmill (industri penggergajian kayu). Hasil inventarisasi Balai TNBT, menurut Waldemar, menemukan sekitar 50-an sawmill yang beroperasi di sekitar TNBT yang masuk wilayah Jambi.

Kehadiran sawmill itu mulai marak sejak dua tahun belakangan. Tahun 1999 saja, Warsi baru menemukan satu unit sawmill di Desa Jati Belarik. Hanya berselang tidak sampai 2 tahun, jumlahnya bertambah 10 kali lipat. Malah, ungkap Waldemar, “Hasil inventarisasi kami menemukan sekitar 120 sawmill di sekeliling taman nasional (TNBT, red.) dan sebagian besar beroperasi tanpa izin.”

Menhut Setuju Rasionalisasi Dalam kunjungan ke kawasan TNBT yang sebagian dilakukan dengan berjalan kaki sekitar 10 km di dalam hutan, Marzuki juga mendukung rasionalisasi bentuk TNBT di sisi selatan, yang berada di kawasan HPH PT DHE. Rasionalisasi ini sebelumnya telah diusulkan Forum Penyelamat Hutan Jambi (FPHJ) dan disampaikan kepada Menhut sewaktu berkunjung ke Jambi awal April lalu.

Rasionalisasi itu diusulkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain: Pertama, adanya areal kelerengan curam dan berkriteria lindung dengan status hutan produksi terbatas (HPT) di sisi selatan TNBT, yakni areal kerja HPH PT DHE (memiliki luas sekitar 50.000 ha dan PT Hatma Hutani (luas 42.000 ha). Kedua, kekhawatiran akan kelestarian hutan alam tropis di areal HPT, dengan adanya uji coba penerapan sistem tebang pilih tanam jalur (TPTJ), yang dilaksanakan di areal kerja kedua perusahaan HPH itu.

Usulan rasionalisasi itu adalah dengan memanfaatkan kawasan HPT yang ada di areal HPH dua perusahaan HPH itu. Hasil kajian FPHJ menyebutkan, terdapat sekitar 25.270 ha kawasan HPT di sisi selatan taman nasional, yakni di areal kerja PT DHE seluas 13.170 dan di PT Hatma Hutani (HH) seluas 12.100 ha. Kawasan TNBT saat ini memiliki luas 127.698 ha, dan berada di dua propinsi (Riau seluas 94.698 ha dan Jambi seluas 33.000 ha). Jika usulan rasionalisasi ini disetujui, maka luas TNBT yang masuk wilayah Jambi menjadi 58.270 ha.

Tim setuju Usulan rasionalisasi itu kemudian ditindak-lanjuti. Gubernur Jambi, diwakili Wagub bidang Kesra Hasip K., telah menurunkan tim yang beranggotakan antara lain dari Kanwil dan Dinas Kehutanan, Bapedalda dan FPHJ, untuk meninjau kondisi di kedua HPH tadi. Tim kemudian merekomendasi usulan rasionalisasi, setelah meninjau ke lapangan. Sebab, dari aspek kelerengan, areal HPT di kedua HPH (PT DHE dan HH), didominasi kelerengan di atas 40 persen. Menurut Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, areal dengan kelerengan 40 persen (dari 45 derjat), atau lebih, tergolong ke dalam kawasan berkriteria lindung.

Begitu juga dengan uji coba penerapan sistem TPTJ di areal HPT yang dikelola kedua perusahaan itu. Menurut SK Menhutbun No. 309/Kpts-II/1999, TPTJ adalah sistem silvikultur yang meliputi cara tebang pilih dengan batas diameter di atas 40 cm, dan diikuti dengan permudaan buatan melalui jalur tanam. Dari peninjauan lapangan, tim menemukan, ujicoba sistem TPTJ yang diterapkan di kedua perusahaan (Dalek dan Hatma Hutani), tidak dikelola sesuai ketentuan.

Indikasi tidak dikelola sesuai ketentuan adalah berdasarkan temuan di lapangan. Pada uji coba penerapan sistem TPTJ di PT Dalek ditemukan, panjang jalur penanaman hanya antara 20 sampai 30 meter, dengan jumlah tanaman antara 1 hingga 5 pohon, dengan kondisi baru ditanam. Seharusnya, panjang jalur tanam ini mesti mengikuti jalur penebangan yang dilakukan sebelumnya. Begitu juga dengan kondisi persemaian yang kurang terawat, dengan indikasi banyak tanaman dalam polibek yang sudah mati, sehingga tidak mungkin bisa ditanam pada jalur tanam selanjutnya.

Kondisi di PT Hatma Hutani juga tidak jauh beda. Meski penanaman sudah berlangsung lama, jalur tanamannya sudah ditumbuhi semak-semak (berupa tumbuhan bawah), sehingga tim sulit menemukan tanaman untuk permudaan buatan. Akibatnya tanaman jalur harus bersaing hidup dengan tumbuhan bawah.

Menurut ketentuan yang berlaku, areal HPT seharusnya dikelola menurut sistem tebang pilih tanam Indonesia (TPTI), yakni menebang kayu dengan batas diameter 60 cm ke atas. Sementara jika sistem TPTJ yang diterapkan, yakni penebangan dengan diameter 40 cm ke atas, terjadi penurunan standar kualitas hutan. (*) (Sumber : Siaran Pers Warsi, 6 Mei 2001)

No comments: