Friday, May 25, 2001

Provinces to get 90% of reforestation funds

State Minister of Forestry Marzuki Usman said on Thursday that 90 percent of reforestation funds raised from timber companies would be given to regional administrations in a bid to improve land rehabilitation programs in the provinces.

The minister said in Balikpapan that 70 percent of the reforestation funds would be channeled to regencies and the other 20 percent to provinces. The combined amount of reforestation funds to be channeled to each province would account for 90 percent of the total reforestation funds raised in the area, he said. Marzuki said distribution of reforestation funds would be stipulated in a regulation which is now awaiting approval from the President.

"Let's hope that the regulation will be approved, so that the central government only gets 10 percent," he was quoted as saying by Antara news agency. He was speaking during a meeting on overcoming forest fires held in Balikpapan, East Kalimantan. Marzuki said he hoped that with the regions getting the lion's share of the reforestation funds, management and rehabilitation of their forests as well as regional development could be accelerated.

At the meeting, the forestry minister pointed out that the businesses must first hand over their reforestation funds before receiving a concession. In past experience, many businesses did not pay their reforestation funds. "No wonder many reforestation projects failed due to a lack of funds," he said. Several regents in East Kalimantan hailed the new reforestation policy and hoped the new split could be realized as soon as possible.

"The life of people living near the forests has become so deplorable, that the increase in reforestation funds would enable the regions to rehabilitate their forests and raise the income of locals," Bulungan Regent Anang Dachlan Jauhari said. People in Bulungan regency, he said, were not able to reap any benefits from the nearby forests, as almost all of its resources had been exploited by concessionaires, and even state forestry companies, as most forests were under their control. (Sumber : The Jakarta Post, 25 Mei 2001)

Saturday, May 12, 2001

Indonesia finally acts on illegal logging

Justice Minister Baharuddin Lopa has announced that the Indonesian government will launch a joint operation involving the National Defense Forces (TNI), the National Police and the Forestry Ministry against illegal logging as deforestation has taken an increasing toll on the country. "The cabinet is resolved that illegal logging can no longer be tolerated because it has been a practice for so long and caused huge losses to the government," he said after a cabinet meeting on Thursday chaired by Vice President Megawati Soekarnoputri.

Lopa said Forestry Minister Marzuki Usman had been instructed to plan the joint operations and law enforcement moves. It was revealed the under the auspices of the anti-illegal logging drive special attention would be given to national parks and protected forests such as Leuser in Aceh, Tanjung Puting in Central Kalimantan and Kerinci Seblat in Jambi. Lopa said the target of the operations would include those who planned, financed and conducted the illegal logging activities.

Illegal logging is taking an increasing toll on Indonesia's forests, and scientists predict that many unique environments will be lost within five years. Large parts of the country were proposed as conservation areas, but under the Suharto government lucrative logging concessions were given to timber companies and have been maintained despite changes of government.

Environmentalists, while welcoming the latest moves, fear it is too little and far too late. Logging gangs operating in Sumatra and Kalimantan have destroyed much of the forest on the edge of national parks.

Removing forests exposes land to all weathers and last year there were extensive floods in deforested regions, which led to deaths and destroyed roads, buildings and crops. The fires lit by loggers to clear land have also spread uncontrollably - they are thought to be the root cause of the clouds of pollution which blanketed much of Southeast Asia in 1998 and 1999. (Asia Times Online/Asia Pulse). (Sumber : Asia Times Online, 12 May, 2001)

Finlandia Akan Bantu Bangun Hutan Yogya

Menteri Kehutanan dan Pertanian Finlandia, Dr Kalevi Hermila menyatakan akan membantu Indonesia khususnya Yogyakarta dalam membangun hutan. Rencananya akan membangun hutan dekat pantai di kawasan Bantul dengan luas lahan sekitar 32 ribu hektare, milik Kesultanan Yogyakarta.

Kawasan hutan tersebut diharapkan mampu menahan angin laut, sehingga lahan sebelah utaranya bisa digunakan untuk lahan pertanian. Hal ini diungkapkannya seusai melakukan kunjungan ke Fakultas Kehutanan UGM dan hutan Waganama Gunungkidul Sabtu (12/5) di Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam kunjungan yang dihadiri Menteri Kehutanan RI Marzuki Usman dan Rektor UGM serta jajaran stafnya, Menhutani Finlandia juga menyatakan keheranannya soal bangsa Indonesia yang bisa kekurangan pangan. Padahal menurutnya, lahan di Indonesia sangat pontensial untuk tumbuhnya berbagai tanaman.

Kesediaan Menhutani Finlandia itu sekaligus menjawab harapan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Kepada wartawan usai bertemu dengan Dr Hemila di Gedong Wilis Kepatihan Sabtu (12/5) Sultan mengharapkan adanya transformasi teknologi kehutanan dari Finlandia ke Yogyakarta, khususnya dalam pengelolaan hutan rakyat di DIY untuk mengurangi tingkat penebangan hutan oleh rakyat.

Hutan-hutan rakyat tersebut menurut Gubernur menempati tanah-tanah Pemda DIY, tanah rakyat dan tanah Kraton Yogyakarta. Mengenai luasnya, Gubernur belum mengetahui secara persis. "Sebetulnya beliau ingin tahu bagaimana manajemen hutan rakyat di Yogyakarta. Tapi sebaliknya, saya minta bagaimana dia bisa membantu pada aspek teknologinya," ujarnya.

Gubernur menekankan, untuk menekan tingkat penebangan hutan di wilayah DIY, diperlukan jenis tanaman yang sifatnya cepat tumbuh dan bisa ditebang, seperti knaf, agar masyarakat tidak merusak hutan. Di samping itu, untu memberdayakan masyarakat di sekitar pantai, diperlukan jenis tamanan barier, yakni tanaman yang bisa menahan angin pantai sekaligus memiliki manfaat bagi rakyat.

"Beliau menyanggupi, dan kita memang perlu teknologi itu. Namun yang juga penting, investasinya harus juga masuk. Pengelolaan lebih baik, tapi tidak ada investasi, ya sama saja muspro," ujar Sultan.

Kesalahan manajemenSementara itu Marzuki Usman menyatakan masalah kurangnya pangan di Indonesia lebih disebabkan oleh kesalahan manajemen. Selama ini, Departemen Kehutanan (Dephut) kurang maksimal dalam mengatur sumber daya hutan.

"Dulu istilah TPTI (Tebang Pilih Tanam Industri), sering dipelesetkan dengan "Tebang Pasti Tanam Insyaallah". Karena itu, sekarang saya pelesetkan lagi jadi "Tanam Pasti Tebang Astaghfirullah". Mudah-mudahan pelesetan itu bisa mendukung gerakan moral Dephut yang sekarang sedang digencarkan upaya penanganan hutan," kata Marzuki Usman kepada wartawan.

Menurut Marzuki Usman, upaya bantuan dari Finlandia tersebut selayaknya dilakukan pihak CGI yang selalu menuntut Indonesia dalam menganggarkan dana pinjamannya untuk pembangunan hutan. Karena masalah hutan merupakan masalah dunia dalam menjaga lapisan ozon. Sehingga, CGI seharusnya memberi bantuan kepada Indonesia dalam membangun hutannya.

Saat ini, lanjut Marzuki Usman, kerusakan hutan di Indonesia sudah mencapai sekitar 27 juta hektar dari 170 juta hektar dengan angka kerusakan tiap tahun mencapai 1,26 hektar. Karena itu perlu segera dilakukan perubahan manajemen dalam pengelolaan hutan. Agar angka kerusakan hutan bisa diperkecil.

Backing"Yang jelas, sekarang saya lebih percaya kepada masyarakat daripada orang pemerintahan dalam mengelola hutan. Buktinya, masih banyak penebangan hutan liar, padahal untuk mereka itu harus ada izin dari dephut. Berarti dephut kurang maksimal dalam kerjanya. Sedang masyarakat, berani menebang itu karena ada backing-nya yang siap menampung hasil tebangan," ungkap Marzuki saat ditanya wartawan soal penyebab terjadinya kerusakan hutan yang besar itu.

Menurut Marzuki, jika dikelola dengan baik hutan di Indonesia merupakan sumber daya alam yang mampu melanjutkan kehidupan bangsanya menuju masa depan. Karena Indonesia mempunyai sumber daya hutan yang banyak. Sementara yang baru dikelola hanya hutan-hutan di Pulau Jawa.

"Oleh karena itu, saya mencanangkan No Forestry No Future. Bila hutan kita rusak, maka masa depan Indonesia pun akan hancur. Dengan kerusakan hutan sekarang saja, Indonesia sudah kekurangan pangan, bagaimana kalau seluruhnya rusak?" tegas Marzuki.

Sementara itu Pembantu Dekan I Fakultas Kehutanan UGM Dr Ir Sri Nugroho Marsoem MAgr, mengatakan upaya penanganan hutan di Indonesia, sudah dicanangkan sejak memasuki masa Orde Baru. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan sumber daya alam termasuk hutan akan dijadikan sebagai sumber devisa bagi negara. Namun, bangsa Indonesia belum menguasai teknologinya. (sun/msa/m1)  (Sumber : Bernas Yogya, 12 Mei 2001)

Sunday, May 6, 2001

Menhut Marzuki Usman: Kawasan HPT PT Dalek Dimasukkan ke TNBT

Menteri Kehutanan Marzuki Usman minta, areal HPH PT Dalek Hutani Esa (PT DHE) yang berstatus hutan produksi terbatas (HPT) di sisi selatan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), perlu dimasukkan ke dalam kawasan taman nasional. Alasannya, kawasan HPT itu masih didominasi hutan alam (virgin forest) dan berada pada kemiringan di atas 40 persen, sehingga memenuhi kriteria kawasan lindung.

Marzuki Usman mengemukakan hal itu saat berada dalam kawasan TNBT di wilayah Propinsi Jambi, yang berbatasan langsung dengan areal HPH PT DHE, Minggu (6/5) lalu. Kunjungan Menhut ke dalam kawasan TNBT di dampingi antara lain oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Wahjudi Wardojo, Direktur Pengamanan Hutan Haryanto, dan Wakil Gubernur Jambi Uteng Suryadiatna.

Saat berdiskusi bersama Marzuki dalam suasana informal dan lesehan di tengah hutan, Kepala Balai TNBT Waldemar juga mengungkapkan, areal HPT yang masuk dalam konsesi HPH PT DHE, memiliki sekitar 60-70 persen hutan alam, sehingga layak masuk kawasan taman nasional.

Pihak PT DHE yang diwakili Azmi dari PT STU Grup (induk perusahaan PTDHE) malah mengungkapkan, di sebagian areal konsesinya terdapat hampir 80 persen hutan alam.
Kaya bio-diversitas & Keragaman Hayati Pada kesempatan itu Menhut yang baru bertugas sekitar dua bulan mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menginventarisasi dan menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa, dan akan mengembalikan sesuai status semula. “Jika statusnya lindung, ya tetap kawasan lindung, tidak dieksploitasi lagi,” tandasnya seraya menambahkan, jika pemegang konsesi tidak mau melepas, ia berharap kawasan itu tidak dieksploitasi.

Marzuki khawatir, jika kawasan lindung masih tetap dieksploitasi, hal itu hanya akan merusak ekosistem di kawasan yang kaya dengan biodiversitas dan keragaman hayati.
Soal biodiversitas dan keragaman hayati memang disinggung dalam diskusi yang juga dihadiri beberapa orang dari Suku Talang Mamak, masyarakat lokal yang tinggal di dalam TNBT. Disebutkan, penelitian yang dilakukan Direktorat PHPA (tahun 1977), FAO (tahun 1982) dan Norindra (tahun 1992) menemukan, 59 jenis mamalia, 192 jenis burung atau sepertiga dari jumlah jenis burung di Sumatera dan 10 jenis di antaranya terancam punah.

Penelitian yang sama juga menemukan 700 jenis flora yang dimanfaatkan masyarakat lokal, termasuk 79 jenis buah-buahan dan 246 jenis tumbuhan obat. Penelitian yang terakhir, dilakukan tim Ekspedisi Biota Medika akhir tahun 1998. Tim beranggotakan sejumlah ahli dari LIPI, IPB, UI dan Depkes ini, berhasil mendata 603 jenis biota obat, yang selama ini dimanfaatkan masyarakat lokal.

150 sawmill Menhut dan rombongan masuk ke dalam TNBT, melalui Desa Jati Belarik, Kabupaten Tebo. Selama dalam perjalanan, rombongan berpapasan dengan truk-truk yang membawa kayu berukuran sekitar 4 meter, hasil tebangan ilegal, yang melewati jalan HPH PT DHE. Dirjen PKA Wahyudi dan Dirjen Pengamanan Hutan Haryanto merasa heran dengan leluasanya kegiatan penebangan ilegal itu.

Hasil tebangan ilegal itu, menurut informasi di lapangan, ada yang dibawa ke log-pond milik PT DHE, tidak jauh dari Jati Belarik, dan sebagian lagi ke dikirim sejumlah sawmill yang ada di sekitar. Di Jati Belarik saja, salah satu pintu masuk ke TNBT, ditemukan 11 sawmill (industri penggergajian kayu). Hasil inventarisasi Balai TNBT, menurut Waldemar, menemukan sekitar 50-an sawmill yang beroperasi di sekitar TNBT yang masuk wilayah Jambi.

Kehadiran sawmill itu mulai marak sejak dua tahun belakangan. Tahun 1999 saja, Warsi baru menemukan satu unit sawmill di Desa Jati Belarik. Hanya berselang tidak sampai 2 tahun, jumlahnya bertambah 10 kali lipat. Malah, ungkap Waldemar, “Hasil inventarisasi kami menemukan sekitar 120 sawmill di sekeliling taman nasional (TNBT, red.) dan sebagian besar beroperasi tanpa izin.”

Menhut Setuju Rasionalisasi Dalam kunjungan ke kawasan TNBT yang sebagian dilakukan dengan berjalan kaki sekitar 10 km di dalam hutan, Marzuki juga mendukung rasionalisasi bentuk TNBT di sisi selatan, yang berada di kawasan HPH PT DHE. Rasionalisasi ini sebelumnya telah diusulkan Forum Penyelamat Hutan Jambi (FPHJ) dan disampaikan kepada Menhut sewaktu berkunjung ke Jambi awal April lalu.

Rasionalisasi itu diusulkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain: Pertama, adanya areal kelerengan curam dan berkriteria lindung dengan status hutan produksi terbatas (HPT) di sisi selatan TNBT, yakni areal kerja HPH PT DHE (memiliki luas sekitar 50.000 ha dan PT Hatma Hutani (luas 42.000 ha). Kedua, kekhawatiran akan kelestarian hutan alam tropis di areal HPT, dengan adanya uji coba penerapan sistem tebang pilih tanam jalur (TPTJ), yang dilaksanakan di areal kerja kedua perusahaan HPH itu.

Usulan rasionalisasi itu adalah dengan memanfaatkan kawasan HPT yang ada di areal HPH dua perusahaan HPH itu. Hasil kajian FPHJ menyebutkan, terdapat sekitar 25.270 ha kawasan HPT di sisi selatan taman nasional, yakni di areal kerja PT DHE seluas 13.170 dan di PT Hatma Hutani (HH) seluas 12.100 ha. Kawasan TNBT saat ini memiliki luas 127.698 ha, dan berada di dua propinsi (Riau seluas 94.698 ha dan Jambi seluas 33.000 ha). Jika usulan rasionalisasi ini disetujui, maka luas TNBT yang masuk wilayah Jambi menjadi 58.270 ha.

Tim setuju Usulan rasionalisasi itu kemudian ditindak-lanjuti. Gubernur Jambi, diwakili Wagub bidang Kesra Hasip K., telah menurunkan tim yang beranggotakan antara lain dari Kanwil dan Dinas Kehutanan, Bapedalda dan FPHJ, untuk meninjau kondisi di kedua HPH tadi. Tim kemudian merekomendasi usulan rasionalisasi, setelah meninjau ke lapangan. Sebab, dari aspek kelerengan, areal HPT di kedua HPH (PT DHE dan HH), didominasi kelerengan di atas 40 persen. Menurut Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, areal dengan kelerengan 40 persen (dari 45 derjat), atau lebih, tergolong ke dalam kawasan berkriteria lindung.

Begitu juga dengan uji coba penerapan sistem TPTJ di areal HPT yang dikelola kedua perusahaan itu. Menurut SK Menhutbun No. 309/Kpts-II/1999, TPTJ adalah sistem silvikultur yang meliputi cara tebang pilih dengan batas diameter di atas 40 cm, dan diikuti dengan permudaan buatan melalui jalur tanam. Dari peninjauan lapangan, tim menemukan, ujicoba sistem TPTJ yang diterapkan di kedua perusahaan (Dalek dan Hatma Hutani), tidak dikelola sesuai ketentuan.

Indikasi tidak dikelola sesuai ketentuan adalah berdasarkan temuan di lapangan. Pada uji coba penerapan sistem TPTJ di PT Dalek ditemukan, panjang jalur penanaman hanya antara 20 sampai 30 meter, dengan jumlah tanaman antara 1 hingga 5 pohon, dengan kondisi baru ditanam. Seharusnya, panjang jalur tanam ini mesti mengikuti jalur penebangan yang dilakukan sebelumnya. Begitu juga dengan kondisi persemaian yang kurang terawat, dengan indikasi banyak tanaman dalam polibek yang sudah mati, sehingga tidak mungkin bisa ditanam pada jalur tanam selanjutnya.

Kondisi di PT Hatma Hutani juga tidak jauh beda. Meski penanaman sudah berlangsung lama, jalur tanamannya sudah ditumbuhi semak-semak (berupa tumbuhan bawah), sehingga tim sulit menemukan tanaman untuk permudaan buatan. Akibatnya tanaman jalur harus bersaing hidup dengan tumbuhan bawah.

Menurut ketentuan yang berlaku, areal HPT seharusnya dikelola menurut sistem tebang pilih tanam Indonesia (TPTI), yakni menebang kayu dengan batas diameter 60 cm ke atas. Sementara jika sistem TPTJ yang diterapkan, yakni penebangan dengan diameter 40 cm ke atas, terjadi penurunan standar kualitas hutan. (*) (Sumber : Siaran Pers Warsi, 6 Mei 2001)