Monday, July 25, 2005

Pemeriksaan Sari Husada Rampung, Mantan Ketua Bapepam Marzuki Usman menjadi juru bicara Sari Husada.

Badan Pengawas Pasar Modal telah merampungkan pemeriksaan kasus jual-beli saham PT Sari Husada Tbk. oleh para petinggi produsen susu SGM itu.Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan, semua pihak terkait telah diperiksa, termasuk mantan Komisaris Utama Peter Kroes dan mantan Wakil Komisaris Utama Johnny Widjaja, yang telah mengundurkan diri, Rabu (20/7).

Timnya juga memeriksa rekening dan aliran dana dari transaksi itu. "Pada prinsipnya kami tahu uangnya dari mana dan masuk ke rekening siapa," kata Abraham di Jakarta akhir pekan lalu.Menurut dia, rekomendasi hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Ketua Bapepam Darmin Nasution untuk diputuskan. "Saya kira tidak terlalu lama lagi akan diumumkan (hasil pemeriksaannya).

"Kasus Sari Husada bermula dari disetujuinya program penjatahan opsi pembelian saham buat karyawan (employee stock option program/ESOP) dan pembelian balik (buyback) saham oleh perusahaan pada rapat pemegang saham, 24 Oktober 2003.Opsi yang ditawarkan sebanyak 94,2 juta (5 persen) seharga Rp 1.034,4 per lembar. Sedangkan saham yang akan dibeli balik sebanyak 188,4 juta (10 persen). Hingga akhir 2004, harga rata-rata pembelian balik sebesar Rp 1.904,5 per saham.

Belakangan, diduga kedua aksi korporasi itu diselewengkan untuk kepentingan para petinggi perusahaan. Kejanggalan muncul karena saham buat karyawan itu ternyata hanya dinikmati 3 komisaris (44,8 persen), 5 anggota direksi (42,5 persen), dan para manajer (12,7 persen) (Koran Tempo, 4/7). Untuk menangani persoalan ini, Sari Husada telah menunjuk mantan Ketua Bapepam Marzuki Usman sebagai juru bicara perusahaan. Penunjukan ini tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisaris dan direksi Sari Husada yang ditandatangani Johnny Widjaja (komisaris utama) dan Soeloeng H. Nasoetion (direktur utama). Surat dikeluarkan pada 17 Mei 2005, tak lama setelah Bapepam memutuskan menggelar pemeriksaan.

Marzuki ketika dimintai konfirmasi membenarkan ihwal penunjukan dirinya. "Memang betul ada rapat yang meminta pertolongan saya sebagai komisaris independen untuk menghubungi Bapepam," ujarnya.Namun, ia menolak kepergiannya ke Bapepam merupakan upaya lobi. "Saya bukan orang bodoh. Saya mantan Ketua Bapepam," ujarnya. "Jadi saya mengerti menjalankan (tugas) sesuai dengan peraturan."

Soeloeng juga membenarkan penunjukan Marzuki sebagai juru bicara. "Itu kesepakatan antara Royal Numico (pemilik 81,3 persen saham Sari Husada) dan Johnny Widjaja," ujarnya.Atas dasar itu, Soeloeng pun tidak memenuhi panggilan Bapepam pada 18 Mei lalu. Ia baru datang pada 25 Mei. "Johnny bilang nggak usah, sudah ada Marzuki Usman." METTA DHARMASAPUTRA TITO SIANIPAR FANNY FEBIANA. (Sumber : Koran Tempo, 25 Juli 2005).

No comments: