Thursday, November 1, 2001

Menanti Gebrakan Duet Usman-Zein

Dua mantan pejabat teras Bursa Efek Jakarta (BEJ), kini berduet memimpin Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BBJ yang digelar pada 18 Oktober 2001, mempertahankan Hasan Zein Mahmud sebagai Direktur Utama sekaligus mengangkat Marzuki Usman ke kursi Presiden Komisaris.

Pengangkatan Marzuki Usman —yang menyisihkan tiga calon lain yang telah mendapat persetujuan Bappebti— tentu saja menebarkan harapan besar untuk menggenjot kinerja BBJ. Track record Marzuki memang cukup menjanjikan.

“Pengalaman Marzuki Usman sebagai orang pasar bursa telah teruji, dan kita menunggu gebrakannya,” ujar Direktur PT Sentratama Berjangka M Khudori, dengan nada optimis. Sementara Direktur BBJ JW Sudomo, menilai sosok Marzuki Usman sebagai tokoh yang mempunyai totalitas pada sebuah jabatan. “Mudah-mudahan saja kehadirannya di BBJ dapat memberikan nuansa baru,” harapnya.

Selain itu, RUPS juga menelurkan keputusan strategis, dengan memberi wewenang kepada direksi untuk menjual sebanyak 30 seat BBJ hingga tahun 2002. Tujuannya, terutama untuk dapat meningkatkan utilitas dari kapasitas yang ada. Saat ini, dari 120 seat yang tersedia di lantai BBJ, hanya 40 seat yang aktif. Sisanya, sebanyak 80 seat —terutama seat milik para pemegang saham— masih menganggur.

Hasil penjualan seat BBJ tersebut, akan dipergunakan untuk menambah cash flow BBJ. Satu seat dijual dengan harga Rp 150 juta. Jika semuanya terjual, direksi akan memiliki dana segar sebesar Rp 4,5 miliar, yang dapat dipergunakan untuk operasional dan pengembangan BBJ.
Dengan penjualan seat yang tidak aktif milik para pemegang saham itu, konsekuensinya para pemegang saham bebas dari iuran bulanan sebesar Rp 2,5 juta per bulan, sebagaimana dengan keputusan RUPS Luar Biasa pada Agustus 2001 lalu.

Menurut JW Sudomo, penjualan seat yang wewenangnya diserahkan pada direksi BBJ tersebut, akan diprioritaskan kepada para pelaku komoditi, terutama komoditi yang telah mendapatkan Keppres namun belum diperdagangkan, yakni karet, lada, coklat dan plywood.

Namun kesempatan membeli seat juga terbuka untuk para pelaku komoditi emas, indeks serta derivative, karena komoditinya dimungkinkan diperdagangkan di BBJ. Targetnya, kepada para pelaku itu dapat dijual masing-masing sebanyak 3 seat.

Sedangkan sisanya akan dijual kepada para pedagang perseorangan. “Dengan perhitungan seperti itu, saya optimis dapat menjual lebih dari 30 seat selama satu tahun, seperti yang diamanatkan keputusan RUPS,” kata Sudomo, yakin.

Lantas, bagaimana kalau ternyata para pelaku komoditi kurang berminat dengan seat BBJ? “Ya, akan kita jual atau disewakan kepada pedagang perseorangan,” imbuh Sudomo. Bila ada pedagang perseorangan yang berminat menyewa seat BBJ, cukup membayar sebesar Rp 2,5 juta perbulan. Serta pedagang tersebut bebas dari iuran bulanan.

Sekadar informasi, untuk menjadi pedagang perseorangan, cukup mendapatkan izin dari Bappebti dan memiliki harta kekayaan yang dijaminkan. Besarnya, minimal Rp 100 juta. Sementara ini, jumlah pedagang perseorangan yang telah mengantongi izin dari Bappebti ada 15 orang. Namun yang aktif baru satu.

“Bila pedagang perseorangan untung dari transaski BBJ, minimum sebanyak 50 lot per bulan, dapat dipastikan pedagang sudah kembali modal dalam satu bulan,” ungkap JW Sudomo, “Dengan memprioritaskan penjualan seat kepada pedagang perseorangan, saya yakin transaski bursa akan lebih bergairah dan bervariasi.”

Nah, dengan sejumlah keputusan yang berbau angin segar itu, apakah harapan bakal terlecutnya kinerja BBJ bakal terwujud? Tentu saja, masih harus kita tunggu. Yang pasti, jajaran direksi menyatakan siap untuk fight, meskipun keputusan RUPS Agustus lalu tentang pemotongan gaji direksi sebesar 50 persen, belum dicabut. “Keputusan itu tetap kita terima sebagai suatu pengorbanan dan pengabdian untuk demi majunya BBJ,” ujar JW Sudomo, serius. (Sumber : Bulletin Bappebti, November 2001)

No comments: