Tuesday, September 26, 2006

Pencabutan tax clearance belum clear

Kini jalan menuju bursa menjadi lebih mudah, setelah salah satu persyaratan yang selama ini dinilai paling berat-yaitu tax clearance-resmi dicabut. Ketentuan 'bersih pajak' bagi calon emiten yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 1994, dianggap sebagai salah satu penghambat minat perusahaan masuk bursa.

Wajar jika Darmin Nasution begitu menjabat Ketua Bapepam-LK (lembaga keuangan) langsung meminta agar persyaratan tax clearance dihapus, karena ketentuan itu selain hanya merupakan kesepakatan antara Ketua Bapepam dan Dirjen Pajak, sebenarnya juga tidak diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Keinginan tersebut menjadi semakin nyata ketika Darmin kemudian dilantik menjadi Dirjen Pajak akhir April lalu.

Kabar gembira pun akhirnya muncul ketika Ketua Bapepam - LK mengeluarkan surat edaran No. 04/BL/2006 tertanggal 31 Agustus 2006. Dalam SE tersebut menyatakan: Sehubungan dengan dicabutnya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.44/1994 tanggal 2 Februari 1994 tentang Tata Cara Pemberian Tax Clearance (surat keterangan fiskal) kepada perusahaan yang akan go public, maka dengan ini SE Ketua Bapepam No. SE-03/PM/1994 tanggal 16 Februari 1994 juga dinyatakan tidak berlaku.

Tidak transparan

Persyaratan tax clearance memang tidak ada dalam UU Pasar Modal. Namun Dirjen Pajak dan Ketua Bapepam saat itu, Fuad Bawazier dan Marzuki Usman, melihat perlunya perlindungan bagi calon investor di pasar modal. Untuk itu, mereka sepakat agar perusahaan yang akan melakukan penawaran umum harus benar-benar 'bersih pajak'. Intinya, jangan sampai dana hasil go public justru digunakan untuk membayar tagihan pajak.

Dalam perjalanannya muncul banyak keluhan. Bukan pada tax clearance itu sendiri tapi pada proses untuk mendapatkannya. Bukan rahasia lagi, biaya tak resmi untuk mendapatkan selembar kertas tersebut sangat mahal. (Bisnis, 27 Juni 2005).

Sayang informasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh pimpinan Ditjen Pajak atau lembaga pengawasan yang ada, seperti Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sehingga sampai sekarang tidak ada kejelasan, apakah biaya siluman untuk mendapatkan selembar tax clearance yang nilainya sangat besar itu murni akibat penyakit birokrasi atau karena ada persekongkolan untuk menutupi tindak pidana pajak? Jika alasan yang terakhir yang menjadi penyebabnya, ini tentu perlu perhatian lebih serius dari institusi penegak hukum.

Kini biarlah masalah ini tetap tersimpan rapi. Tulisan ini ingin menyoroti surat edaran Ketua Bapepam - LK tertanggal 31 Agustus 2006 karena ada beberapa hal yang perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut.

Pertama, SE Ketua Bapepam - LK hanya menyebut soal pencabutan SE No. -03/PJ.44/1994. Di situ tidak disebutkan pencabutan tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak yang mana, nomor berapa, kapan diterbitkan? Jangan-jangan pencabutan SE-03/PJ.44/1994 hanya dilakukan secara lisan.

Kedua, selain SE No. 03/PJ.44/1994 tentang Tata Cara Pemberian Tax Clearance, pada tangal yang sama (2 Februari 1994) Dirjen Pajak juga menerbitkan SE No. 15/PJ.44/1994. Kemudian terbit lagi SE No. 17/PJ.44/1997, juga mengatur hal yang sama. Pada 30 Juli 1998, terbit SE No. 21/PJ.44/1998 yang merupakan pengganti SE No. 15/PJ.44/1994 dan SE 17/PJ.44/1997.

Apakah Dirjen Pajak selain mencabut SE 03/PJ.44/1994 juga mencabut SE No. 21/PJ.44/1998? Kalau SE ini tidak dicabut, berarti ketentuan mengenai tax clearance sebagai persyaratan masuk bursa tidak sepenuhnya hilang.

Sebab SE -03/PJ.44/1994 yang menjadi konsideran SE Ketua Bepapam - LK ternyata bukan satu-satunya SE Dirjen Pajak yang mengatur masalah tax clearance ini.

Go private

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada hari yang sama, Ketua Bapepam A. Fuad Rahmany mengharapkan pencabutan ketentuan tax clearance dapat mendorong perusahaan melakukan penawaran umum atau go public.

Bursa Efek Jakarta dalam beberapa tahun terakhir memang paceklik emiten baru. Yang muncul justru rencana sejumlah perusahaan untuk go private. Koran ini misalnya beberapa kali memuat rencana go private sejumlah emiten seperti Darya, Sari Husada, Makindo dan Aqua Golden Mississippi.

Bagi perusahaan, keluar atau masuk bursa adalah sebuah pilihan yang rasional. Sebuah perusahaan yang sahamnya dikuasai perusahaan multi nasional, misalnya, kebutuhan untuk bertahan di bursa menjadi relatif kurang maksimal. Sebab sumber dana perusahaan tersebut menjadi sangat luas dan bisa diperoleh kapan saja, dari mana saja.

Artinya, tantangan yang dihadapi Bapepam bukan sekadar bagaimana mendorong lebih banyak perusahaan masuk bursa tapi juga bagaimana agar mereka yang sudah ada di bursa bisa dipertahankan.

Sebab apa artinya lima emiten baru tercatat di bursa jika pada saat yang bersamaan lima emiten lain keluar.

Seperti dikemukakan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia Airlangga Hartanto, bursa butuh lebih banyak kemudahan dan insentif, terutama insentif pajak. (Bisnis, 11 Desember 2005)

Dalam RUU Perpajakan, kini masih dibahas di DPR, emiten bakal menikmati beberapa insentif pajak. Pertama, penurunan tarif PPh yang lebih cepat dibandingkan wajib pajak lain yang tidak tercatat di bursa. Kedua, laporan keuangan emiten yang mendapat opini wajar tanpa syarat atau wajar dengan syarat (sepanjang syarat tersebut tidak terkait dengan laba rugi perusahaan) tidak akan dilakukan koreksi fiskal bila dilakukan pemeriksaan pajak. Sayang, RUU tersebut tidak kunjung berlaku. YULIAN LINTANG (Sumber : BUMN Online, 26 September 2006)

Tuesday, June 20, 2006

Burhanudin Kembali Terpilih Menjadi Ketua ISEI

Burhanudin Abdullah kembali terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) priode 2006-2009, setelah mendapat dukungan 39 dari 44 cabang organisasi tersebut.

Pemilihan tersebut dipimpin, Marzuki Usman, berlangsung dalam Kongres XVI ISEI, Selasa, di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kongres tersebut menetapkan Kota Pandang menjadi tuan rumah pelaksanan Kongres XVII ISEI tahun 2009, dan sidang pleno I tahun 2006 di Samarinda, sidang pleno II di Mataram.

Burhadudin Abdullah, juga dikenal kalangan luas sebagai Gubernur Bank Indonesia, mengatakan, sangat berterima kasih atas kepercayaan dalam Kongres untuk memimpin kembali organisasi tersebut. Tugas utama akan dilakukan organisasi tersebut adalah membuat "blue print" pembangunan ekonomi Indonesia, sebagaimana diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika membuka Kongres ini.

ISEI juga akan memikirkan konsep ideal perencanaan pembangunan kembali Jogyakarta dan Jawa Tengah yang mengalami kerusakan akibat bencana alam gempa bumi. Perbankan di kedua daerah terkena musibah bencana alam itu akan dimintakan agar memberikan perhatian khusus untuk membantu pendanaan bagi pengembangan industri kerajinan.

Kongres tersebut juga telah membahas "Meletakkan Kembali Dasar-Dasar Pembangunan Ekonomi Yang Kokoh" dengan menampilkan para pakar ekonomi. Hajatan nasional itu dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Minggu (18/6), direncanakan pada hari ini (20/6) ditutup Wakil Presiden, M Jusuf Kalla. antara/pur. (Sumber : Republika Online, 20 Juni 2006)